Hukum Arisan dalam Islam: Antara Manfaat dan Larangan

Hukum Arisan dalam Islam: Antara Manfaat dan Larangan. Hukum arisan dalam Islam menjadi topik menarik karena praktik ini telah menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia.

Secara umum, arisan adalah pengumpulan uang atau barang bernilai sama oleh sejumlah orang untuk diundi secara berkala hingga semua peserta mendapat bagian.

Hukum Arisan dalam Islam: Antara Manfaat dan Larangan

Dalam Islam, praktik ini dikenal dengan istilah Jum’iyyah al-Muwadhdhafin atau al-Qardlu al-Ta’awun, yang berarti saling membantu dalam bentuk tabungan kolektif.

Pandangan Ulama tentang Arisan dalam Islam

Terdapat dua pandangan utama ulama mengenai hukum arisan:

1. Ulama yang Mengharamkan Arisan

Syeikh Shalih bin Abdillah al-Fauzan, Syeikh Abdul Aziz bin Abdillah, dan Syaikh Abdurrahman al-Barak berpendapat bahwa arisan menyerupai akad utang-piutang yang mengandung syarat tertentu.

Dalam pandangan mereka, hal ini termasuk riba, karena terdapat unsur keuntungan dari utang, yang diharamkan dalam Islam.

2. Ulama yang Membolehkan Arisan

Ulama seperti Abu Zur’ah al-‘Araqi, Syeikh Ibn Utsaimin, dan Ibn Baz menganggap arisan sebagai praktik yang murni saling membantu tanpa mengandung unsur riba.

Menurut mereka, arisan serupa dengan tabungan bersama yang memberikan manfaat bagi seluruh anggota tanpa adanya mudarat.

Arisan yang Dibolehkan dan Tidak Dibolehkan

Dibolehkan jika arisan dilakukan untuk tujuan menabung, membantu, dan mempererat hubungan sosial tanpa ada unsur pamer atau mudarat.

Tidak Dibolehkan jika arisan menjadi ajang pamer kekayaan atau meningkatkan status sosial yang berpotensi memicu keretakan hubungan sosial.

Islam memandang bahwa kemuliaan seseorang tidak ditentukan oleh harta benda, melainkan ketaqwaan kepada Allah dan akhlak yang baik terhadap sesama. Oleh karena itu, penting bagi peserta arisan untuk menjaga niat dan tujuan yang sesuai syariat.

Kesimpulan: Arisan dalam Islam diperbolehkan selama tidak mengandung unsur riba atau niat yang menyimpang. Praktik ini dapat menjadi sarana menabung dan saling membantu, asalkan dilakukan dengan niat baik dan sesuai aturan agama. Wallahu a’lam bis shawab.